Maryani pun berharap agar pemerintah dapat melanjutkan kembali BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji, karena program ini dapat meringankan beban ekonomi pekerja.
Sekedar informasi, Maryani adalah karyawati yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak lima tahun silam.
Karena gaji Maryani per bulannya nominal di bawah Rp5 juta, sehingga namanya masuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 lalu.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker telah meniadakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini, karena tidak dianggarkan dalam APBN 2021.
"BSU tidak dialokasikan di 2021, Kita lihat nanti bagaimana kondisi ekonomi ke depan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Meski demikian, Kemnaker akan mengupayakan agar dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dapat disalurkan kembali kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang masuk dalam daftar penerima gelombang 1, namun belum mendapatkannya pada gelombang 2.
"Kami akan upayakan pembayaran dana sisa. Jika memang data daftar penerima BSU telah memenuhi syarat, maka akan diajukan kembali ke Kementerian Keuangan agar segera diproses pencairannya," ujar Menaker Ida Fauziyah.***