Kabar Terkini Kemnaker! BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Lagi ke Ratusan Ribu Rekening Daftar Penerima

- 25 Februari 2021, 19:20 WIB
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketanagakerjaan akan segera menyalurkan dana sisa pembayaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPSJ Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji yang menyasar ke 296.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerimanya.

Nantinya, dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan ditransfer ke rekening ratusan ribu daftar penerima yang telah memenuhi syarat sesuai dengan rekonsiliasi data yang dilakukan Kemnaker bersama Himpunan Bank Negara (Himbara).

Namun, sebelumnya daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang telah memenuhi syarat tersebut, terlebih dahulu diusulkan kembali ke Kementerian Keuangan, agar segera di percepat proses pencairannya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer Lagi ke 294.160 Rekening Penerima Seperti Berikut

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan menyalurkan lagi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 ini.

Meski demikian, penyalurannya akan dilakukan secara terbatas, karena hanya menyasar daftar penerima yang telah terdaftar pada gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, realisasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 lalu tidak sampai 100 persen, dan hanya 98,92 persen, karena ada kendala penyaluran ke rekening penerima.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Lagi ke Pekerja di Tahun 2021

"Kondisi saat itu pun sudah tutup buku, sehingga dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang belum tersalurkan harus dikembalikan ke kas negara," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x