WARTA PONTIANAK - Tahapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji dapa dipantau oleh pekerja/ karyawan atau buruh yang masuk dalam daftar penerima, namun belum menerimanya pada tahun 2020 lalu.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menurutnya, Kemnaker akan mengupayakan dana sisa pembayaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini, asalkan data daftar penerima yang terkendala telah memenuhi persyaratan.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Namun, kata dia, pencairan BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan disalurkan secara terbatas, karena hanya akan ditransfer ke pekerja yagn masuk dalam daftar penerima pada gelombang 1, tapi belum menerimanya pada gelombang 2.
"Setidaknya, terdapat 294.160 daftar penerima yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji," ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa telah melakukan rekonsiliasi data penerima dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) sejak Januari 2021 lalu. Sehingga, memungkinkan serta memudahkan Kemnaker untuk menyalurkan kembali dana sisa BSU BPJS Ketanagekerjaan atau BLT subsidi gaji ke ratusan ribu daftar penerima yang belum mendapatkannya.