Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker telah meniadakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini, karena tidak dialokasi ke dalam APBN 2021.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemerintah akan menyalurkan kembali dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2021 kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang masuk dalam daftar penerima pada gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2 tahun lalu.
"Kami akan segera mengusulkan daftar penerima BSU yang belum menerimanya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika memang datanya telah memenuhi persyaratan," ujarnya.***