RESMI.! BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer, Karyawan Supermarket : Alhamdulillah Buat Bayar Cicilan Rumah

- 27 Februari 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Kemnaker dan Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker telah meniadakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini, karena tidak dialokasi ke dalam APBN 2021.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemerintah akan menyalurkan kembali dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2021 kepada pekerja/ karyawan atau buruh yang masuk dalam daftar penerima pada gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2 tahun lalu.

"Kami akan segera mengusulkan daftar penerima BSU yang belum menerimanya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika memang datanya telah memenuhi persyaratan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x