Dua Sejoli yang Bikin Konten Mesum untuk Dijual ke situs Porno Ditangkap Polisi

- 19 Maret 2021, 19:35 WIB
Sepasang Kekasih Pembuat Video Porno di Salah Satu Hotel di Bogor Diciduk Polda Jabar
Sepasang Kekasih Pembuat Video Porno di Salah Satu Hotel di Bogor Diciduk Polda Jabar /Ilustrasi Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Dua sejoli yang membuat konten mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Dua Karyawan PT AWB Tewas 'Disenggol' Petir saat Main Ponsel di Menara

Ini bukan kali petama dua sejoli itu membuat konten pornografi dan menjualnya ke situs porno. Melainkan sudah puluhan kali memproduksinya.

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis (18/3/2021) kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Penerimaan Polri 2021 dari Akpol, Bintara hingga Tamtama Login di www.penerimaan.polri.go.id, Siapkan Diri!

Lebih lanjut, Erdi menjelaskan faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya.

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” sambungnya.

Baca Juga: Oknum ASN yang Miliki Senpi Ilegal di Bengkulu Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x