Gubernur Papua Dideportasi Papua Nugini usai Kepergok Masuk Tanpa Dokumen

- 2 April 2021, 15:51 WIB
Gubernur papua Lucas Em
Gubernur papua Lucas Em /

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Papua Nugini mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke negara itu secara ilegal (tanpa dokumen).

Baca Juga: Hati-hati! Pemkab Mempawah akan Tertibkan Kegiatan Pungutan Sumbangan di Fasilitas Umum

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono membenarkan jika Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).

Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.

"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.

Baca Juga: Penyerangan 'Berdarah' Terhadap Pengacara di Filipina Meningkat Sejak Presiden Rodrigo Duterte

"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.

Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

Baca Juga: Puluhan Orang Tewas saat Kereta Ekspres Tergelincir di Sebuah Terowongan Jumat Pagi

Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x