WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling di wilayah DKI Jakarta pada malam takbiran. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan kegiatan tersebut.
"Kami imbau warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.
Sambodo mengatakan, pelarangan kegiatan takbir keliling ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, kegiatan takbir keliling dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Diminta Mengevaluasi Kegiatan Penanganan
Pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang membandel dan tetap melakukan kegiatan takbir keliling di jalanan. Namun, dia tidak merinci sanksi yang bakal diberikan.
"Nanti kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tegasnya.
Baca Juga: Polres Singkawang Bagikan Masker ke Warga saat Operasi Keselamatan Kapuas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021. Polisi akan melakukan filterisasi, sterilisasi dan penyekatan kendaraan bermotor dari pukul 23.00 hingga 05.WIB.***