Sembuyikan Istri Orang, Seorang Pria Lajang di Aceh Ditangkap

- 15 Juni 2021, 11:24 WIB
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie,
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Diduga sembuyikan istri orang di dalam rumahnya, seorang pria lajang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) digelandang ke masrkas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) pada Minggu 13 Juni 2021.

Baca Juga: Kakek di Aceh yang Membunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, menjelaskan, berdasarkan hasil penyilidikan, pemuda itu masih berstatus lajang berinisial AM (21) warga Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan.

Dikatakannya, wanita yang diduga disembunyikan dalam rumahnya tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF (21) warga Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

“Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda desa, kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses hukum,” jelas Hamdi, Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Bejad! Pemuda di Aceh Ini Tega Sodomi Bocah di Toilet Masjid

Adapun peritiwa tersebut awalnya diketahui oleh saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut dengan maksud mengambil pakaian kotor untuk dicuci, karena ibunya AM sedang tidak berada ditempat

Namun saat mengambil pakaian tersebut, kata Hamdi saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM, lalu melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda Desa Kuta Bakdrien.   

 Sejumlah pemuda Desa Kuta Bakdrien mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu. Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.

Baca Juga: Seorang Gadis di Aceh Diperkosa Berkali-Kali oleh Pria yang Baru Dikenalnya Lewat Medsos

Kemudian emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa. Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.

Hamdi mengatakan saat ini pasangan non muhrim tersebut dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Gara-gara Judi Online Higgs Domino, Suami di Aceh Tega Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil

“Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tegasnya***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x