Oknum Polisi Pemilik 54 Paket Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara, Begini Tanggapan JPU

- 9 September 2021, 16:11 WIB
Oknum Polisi Pemilik Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara, Begini Pernyataan JPU
Oknum Polisi Pemilik Sabu di Bali Divonis 11 Tahun Penjara, Begini Pernyataan JPU /PotensiBadung

Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021, Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x