Dua Anggota Polres Jayapura Diringkus terkait Peredaran Sabu, Seorang Mantan Polisi Ikut Diamankan

- 6 September 2021, 19:01 WIB
Dua Anggota Polres Jayapura Diringkus terkait Peredaran Sabu, Seorang Mantan Polisi Ikut Diamankan
Dua Anggota Polres Jayapura Diringkus terkait Peredaran Sabu, Seorang Mantan Polisi Ikut Diamankan /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak tiga orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua. Dua dari tiga pelaku merupakan anggota polisi yang sehari-harinya bertugas di Polres Jayapura.

"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Dir Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, Senin 6 September 2021 sore. 

Baca Juga: Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat: Saleh Kurap Panjat Atap Blok

Penangkapan para pengedar sabu ini, katanya berawal dari laporan adanya paket sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu pada Sabtu 4 September 2021.

"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.

Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39 th) mantan anggota Polri.

AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu.

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Dipecat karena Terlibat Narkoba, Faisal: Ini Pembelajaran kepada Personel Lain

Ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x