Polisi Ringkus Sepasang Suami Istri yang Kompak Edarkan Ganja, Polisi: Mereka Jaringan Lapas

- 29 September 2021, 09:12 WIB
Polisi Ringkus Sepasang Suami Istri di Jakbar yang Kompak Edarkan Ganja, Polisi: Mereka Jaringan Lapas
Polisi Ringkus Sepasang Suami Istri di Jakbar yang Kompak Edarkan Ganja, Polisi: Mereka Jaringan Lapas /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil ringkus pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat yang kompak menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

 

Polisi berhasil menyita satu buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dari sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30).

Selain itu, juga ditemukan bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam. 

Baca Juga: Ayah dan Anak Pemilik 10 Kg Ganja Aniaya Seorang Polisi di Mandailing Natal

Selanjutnya, satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kg. 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.

"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan narkotika jenis daun ganja," terang Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, Selasa 28 September 2021. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas. 

Baca Juga: Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x