“JS ini pernah di rumah sakit jiwa. Dia punya kartu kuning. Periksanya di RS Pantiwilasa. Kliniknya di spesialis psikiatri. Pemeriksaan tanggal 5 Februari 2022, itu pemeriksaan berikutnya. Memang ada jadwal,” ucap Irwan Anwar.
Untuk penanganan kasus tersebut, saat ini pelaku tetap diamankan di Polrestabes Semarang. Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan penyidikan berdasarkan kondisi kejiwaan pelaku.
“Akan kami lakukan tahapan berdasarkan kondisi kejiwaannya," katanya.
Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Jual Gas LPG Hasil Curian, ODGJ di Semarang Beri Uang ke Fakir Miskin dan Anak Terlantar: Kayak Sunan Kalijaga.***