Ini Pernyataan Sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022

- 1 Mei 2022, 17:30 WIB
Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022
Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022 /AJI, IJTI, PFI/

Hal itu jelas bertentangan dengan  surat edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR.

Kondisi ini sungguh ironis ketika para pekerja media sedang memperingati hari buruh internasional May Day yang biasa diperingati 1  Mei kali ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan dan jelang Lebaran.

Selain itu kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan semakin menciptakan hubungan industrial yang menyulitkan pekerja media.

Dalam pers release yang diterima Warta Pontianak, Minggu 1 Mei 2022, AJI, IJTI dan PFI melihat Omnibus Law klaster ketenaga kerjaan saat ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi masih saja dijadikan landasan perusahaan memberlakukan pekerjanya.

Setidaknya ada empat Peraturan Pemerintah yang yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga: Peringati May Day 1 Mei 2021, DPP BPM Kalbar Imbau Masyarakat agar Tak Lakukan Aksi yang Ciptakan Kerumunan

Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK). Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Peraturan Pemerintah tersebut telah berdampak langsung hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya yang mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bersifat strategis dan berdampak luas meskipun PHK itu kasus individu.

Baca Juga: Ditandai Penyalaan Flare, Aksi Unjuk Rasa di Hari Buruh Internasional di Jakarta Ditutup

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x