Ini Pernyataan Sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022

- 1 Mei 2022, 17:30 WIB
Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022
Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022 /AJI, IJTI, PFI/

Mengacu pada kondisi itu, AJI Indonesia, IJTI dan PFI menyatakan:

  1. Meminta perusahaan tak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda atau tak membayar THR maupun upah minimum
  2. Perusahaan media harus tunduk dengan surat edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR. Di antaranya tak mengangsur pembayaran
  3. Hilangkan status tenaga kontrak maupun kemitraan bagi pekerja media yang selama ini bagian dari pekerjaan utama perusahaan media penyaji informasi publik
  4. Meminta agar pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja di daerah mengawasi hubungan industrial perusahaan media. Pemerintah harus hadir ketika terjadi sengketa hubungan industrial yang selama ini merugikan pekerja media.

Baca Juga: KontraS Soroti Puluhan Mahasiswa yang Diamankan Saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta

Dampak kebijakan itu menimbulkan tak ada penyetaraan upah pekerja media karena masih adanya sistem pekerja kontrak serta pemberlakukan hubungan pekerja di daerah yang tak diakui perusahaan media. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x