Tersangka yang mengakui perbuatannya kini harus mempertanggung jawabkan dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.