Polisi Bekuk Penjual Video Porno Anak Via Media Sosial

- 30 Mei 2024, 16:30 WIB
Polisi Bekuk Penjual Video Porno Anak Via Media Sosial
Polisi Bekuk Penjual Video Porno Anak Via Media Sosial /

Tersangka yang mengakui perbuatannya kini harus mempertanggung jawabkan dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah