Direktur K2RS Ajukan Syarat Khusus Jika Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan

- 26 Oktober 2020, 21:27 WIB
KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. /Foto Istimewa PR/Antara

WARTA POTIANAK - Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng menaggapi usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk diberi gelar pahlawan demokrasi.

Bambang mengatakan, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

“Aturan tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Nama tersebut, katnya juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Baca Juga: Ulang Tahun, RSUD Pontianak Dapat Kado Alat CT Scan 128 Slice

Selain itu, ia menjelaskan nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artikel, "Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi, Direktur Kepahlawanan: Ada Syarat Khusus", hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal. Nantinya, jurnal tersebut yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x