Polda Kalbar: 3 Juta Orang Mendapat Teguran Hingga Denda Rp186 Juta

- 26 Desember 2020, 19:36 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go /Humas Polda Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Pandemi Covid-19 di tahun 2020 membuat banyak perubahan dalam kehidupan di masyarakat. Banyak kegiatan yang terpaksa harus di batasi. Polda Kalbar sendiri menggelar operasi Aman Nusa II selama 10 bulan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kalbar pada tahun ini.

“Polda Kalbar menyelenggarakan operasi aman nusa II, kurang lebih 10 bulan dari awal pandemi muncul di Indonesia” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat rilis akhir tahun 2020 di Balai Kemitraan, Sabtu 26 Desember 2020.

Dalam pelaksanaannya, terdapat juga operasi yustisi, yaitu mengedepankan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Diganjar Penghargaan oleh KPK, Polda Kalbar Tangani 71 Kasus Korupsi

“Kami mencatat selama pandemi ini, ada 3 juta lebih teguran perorangan, teguran tertulis 95.523 orang dan kerja sosial kepada 4.201 orang. Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas penanganan Covid-19 untuk menekan angka penyebaran,” katanya

Selain teguruan dan kerja sosial, Polda Kalbar juga menyebutkan terdapat 843 orang atau tempat usaha yang di denda dengan total denda sebanyak Rp186.500.000,-.

Donny melanjutkan, pananganan Covid-19 di tahun 2020 juga meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Baca Juga: 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPO yang Diungkap Polda Kalbar Sepanjang Tahun 2020

“Selain menggelar sosialisasi dan pendisplinan kepada masyarakat agar patuh terhadap prokes, bentuk kepedulian Polda Kalbar dan para donator juga menyalurkan bantuan untuk masyarakat,” turut Donny

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x