Tersangka AC yang membawa sabu dari Balai Karangan dijanjikan upah Rp.10.000.000 jika berhasil membawa sabu ke tangan Istri dari CU.
5. Polisi akan periksa CU
Untuk pengembangan proses penyelidikan polisi akan memeriksa CU di dalam Lapas namun masih akan koordinasi dengan Lapas Klas II A Pontianak untuk permintaan pemeriksaan.
Baca Juga: TNI dan Polri Atensi Masalah Narkoba di Perbatasan Negara
6. Lapas bantah warga binaanya terlibat narkoba
Lapas Klas II A Pontianak membantah jika ada warga binaanya terlibat narkoba karena belum ada surat permintaan penyelidikan atau pemeriksaan dari kepolisian, sehingga tidak ada bukti terlibatnya warga binaan terkait kasus tersebut.
7. Handphone Bebas Beredar di Lapas Klas II A Pontianak
Walau Kalapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat membantah jika ada warga binaanya terlibat narkoba, namun, dari hasil penyelidikan polisi, didapatkan informasi dari tersangka IR dan SR jika koordinasi penyelundupan sabu menggunakan komunikasi melalui telepon genggam atau handphone kepada CU yang saat ini berada di dalam Lapas Klas II A Pontianak.***