Kejagung sebut Negara Dirugikan Rp1,2 T atas Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

- 31 Mei 2022, 23:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana /

WARTA PONTIANAK - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp1,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 17 orang sudah diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan dan pengadaan tanah untuk proyek jalan tol.

Baca Juga: Uang Korupsi Berjumlah Rp5,5 Miliar Diserahkan KPK ke Kas Negara

"Tim penyidikan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Menurut Ketut, Jampidsus Kejagung resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan per tanggal 17 Mei 2022. Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus pengungkapan.

Di antaranya terkait dengan dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020.

Terkait itu, lanjut Ketut, tim penyidik akan mendalami tentang pengadaan bahan-bahan material seperti pasir dan bebatuan split yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.

Tim penyidikan, nantinya juga mendalami kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast soal pengadaan dan transaksi jual beli lahan di Bojonegara, Serang, Banten.

Baca Juga: Uang Korupsi Berjumlah Rp5,5 Miliar Diserahkan KPK ke Kas Negara

"Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x