BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair di Tahun 2021, Begini Cara Daftar dan Mengeceknya

- 5 Januari 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah /Emaji/PIxabay/WARTA PONTIANAK

Dilansir dari laman resmi Kemenkop dan UKM, adapun syarat pengajuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 Juta adalah sebagai berikut :

  1. Penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 6459 Wisatawan Padati Kepulauan Seribu Saat Libur Awal Tahun 2021

Ketentuan diatas merupakan syarat dan ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh pendaftar calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 Juta. Setelah syarat diatas dipenuhi, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus mendatangi salah satu kantor yang ditunjuk sebagai lembaga pengusul, seperti dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, calon penerima BPUM atau BLT UMKM melengkapi berkas data usulan kepada lembaga pengusul yang ditunjuk dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon    

 

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Atasi Cepat Kenaikan Harga Kedelai

Berkas tersebut, kemudian diserahkan kepada lembaga pengusul guna mendapatkan rekomendasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, dan jika lolos serta memenuhi persyaratan maka BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 Juta akan disalurkan secara langsung melalui bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Mandiri.

Penerima BPUM atau BLT UMKM yang belum memiliki rekening pada bank yang ditunjuk sebagai penyalur seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri pun tidak perlu khawatir, karena memiliki rekening bank bukan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Namun, bagi pelaku usaha mikro penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening dengan catatan, penerima BPUM atau BLT UMKM diwajibkan untuk membawa identitas disaat mendatangi kantor bank penyalur terdekat.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik Capai Rp9000 per Kg, Pengrajin Tahu dan Tempe Mogok Produksi Hingga 3 Januari

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x