Sepanjang 2020, Kemendag Terima Pengaduan Terbesar dari Niaga Elektronik

- 11 Januari 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi niaga elektronik
Ilustrasi niaga elektronik /pexels-negative space/

 

WARTA PONTIANAK – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 931 pengaduan. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 sebanyak 1.110 pengaduan, serta tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono dalam keterangan persnya mengatakan, Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. 

Veri mengungkapkan, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan, dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 64 kasus. Jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus.

Baca Juga: Cabai Rawit Merah Capai Rp112 Ribu per Kg, Ini Jawaban Mendag

"Peningkatan pengaduan konsumen di sektor ini disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan oleh beragam lokapasar (market place)," ungkapnya.

Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau membangun toko daringnya sendiri.

Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga-el meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha, penipuan, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Meski Ekonomi Sulit, Indonesia Bantu Fiji dan Solomon

“Selama 2020, Kemendag berhasil menyelesaikan sebanyak 355 kasus niaga-el. Sedangkan
sebanyak 41 kasus masih dalam proses penyelesaian. Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Veri.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x