Selain itu, pemerintah juga mewajibkan produsen minyak goreng agar memenuhi pasokan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor.
Baca Juga: Simak Penerimanya, Pemerintah Anggarkan Rp6,95 Triliun untuk BLT Minyak Goreng
Saat kelangkaan minyak goreng terjadi, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menyerahkannya ke mekanisme pasar.
Namun, dampak dari kebijakan itu justru membuat harga minyak goreng kemasan melambung tinggi meski stok melimpah. *** (Pikiran-Rakyat.com/Boy Darmawan)