Mulai 28 April 2022, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

- 22 April 2022, 20:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng / Setkab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng / Setkab /

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan produsen minyak goreng agar memenuhi pasokan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor.

Baca Juga: Simak Penerimanya, Pemerintah Anggarkan Rp6,95 Triliun untuk BLT Minyak Goreng

Saat kelangkaan minyak goreng terjadi, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menyerahkannya ke mekanisme pasar.

Namun, dampak dari kebijakan itu justru membuat harga minyak goreng kemasan melambung tinggi meski stok melimpah. *** (Pikiran-Rakyat.com/Boy Darmawan)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x