Akhir Tahun, Malaysia Deportasi 130 PMI non Prosedural Melalui PLBN Entikong

12 Desember 2020, 13:30 WIB
PMI non prosedural yang tiba di PLBN Entikong /NS. Putra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Malaysia kembali melakukan pendeportasian sebanyak 130 Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pemulangan ratusan PMI tersebut, dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Sabtu pagi 12 Desember 2020.

Tiba di PLBN Entikong, PMI non prosedural ini terlebih dahulu menjalani rangkaian protokol kesehatan, guna memastikan bahwa mereka aman dari Covid-19.

Baca Juga: KJRI Kuching Bantu Pemulangan Repatriasi 8 WNI Kondisi Khusus dan Deportasi 155 PMI-B ke Indonesia

Dalam pemulangan 130 orang PMI non prosedural ini, pemerintah Malaysia melalui Imigrasi Semuja-Serian dan Imigrasi Bekenuh-Miri bekerjasama dengan BP2MI Pontianak juga merepatriasi 25 orang warga Indonesia.

Kepala  BP2MI Pontianak, Kombes Pol Erwin Rachmat mengatakan, sebelum di deportasi ke Indonesia, ratusan PMI non prosudural ini terlebih dahulu menjalani proses hukum di rumah tahanan imigrasi Semuja dan Imigrasi Bekenuh Malaysia.

Para pekerja migran yang dipulangkan pemerintah Malaysia itu rata-rata memiliki masalah dengan dokumen keimigrasian serta permid kerja.

Baca Juga: Malaysia Kembali Deportasi 40 PMI Bermasalah Melalui PLBN Entikong

Saat ini pihak BP2MI Pontianak sedang melakukan pendataan terhadap 130 orang Pekerja Migran Indonesia.

Usai didata ratusan PMI ini akan diberangkatkan menuju shelter Dinas Sosial Provinsi Kalimantan barat di Kota Pontianak.

Baca Juga: Sepanjang 2020, BP2MI Terima 4039 PMI yang Dideportasi Malaysia

Sambil menunggu dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing, PMI non prosedural ini akan ditampung di shelter Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler