Bejad, Paman di Sambas Cabuli Keponakan Sendiri

19 Mei 2022, 19:43 WIB
Pelaku pencabulan keponakan sendiri saat digiring petugas Polsek Pemangkat /jai/

WARTA PONTIANAK – Seorang paman berinisial MHW, tega mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa bejad ini dilakukan sang paman pada pertengahan bulan Juni 202o lalu, ketika korban sedang tertidur.

Sementara pelaku dalam kondisi mabuk diduga akibat minum minuman beralkohol.

Ketika korban terbangun, posisi celana korban sudah dalam keadaan terbuka, dan korban melihat pelaku sudah berada di atas tubuh korban.

Mendapatkan laporan jika seorang pria di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berbuat cabul terhadap keponakan sendiri yang masih di bawah umur, unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung mendatangi rumah pelaku.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Polsek Pemangkat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan dalam keterangan pers, Kamis 19 Mei 2022 mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejad pelaku dari cerita anak angkat pelapor, jika pelaku (adik pelapor) telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,

“Saat itu, pelaku sedang dalam keadaan mabuk, kemudian masuk ke dalam kamar korban yang sedang tertidur,” ungkap Kompol Firah Meydar Hasan.

Kemudian pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan bantal, sehingga korban tidak bisa mengeluarkan suara guna meminta pertolongan.

Menurut Kapolsek Pemangkat, korban mengaku dicabuli pelaku mulai dari pertengahan bulan Juni 2020 hingga September 2021.

Baca Juga: Seorang Siswa Dibekuk Polisi usai Berbuat Cabul ke 9 Anak di Bawah Umur

“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali,” tutur Kapolsek Pemangkat.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kuruangan di atas 7 tahun penjara. ***

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler