Polres Sekadau Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Ini Hasilnya

8 September 2022, 20:48 WIB
Para pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor saat dihadirkan dalam jumpa pers /Bdu/

WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Sekadau dibantu Polres Sintang mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah hukum Polres Sekadau.

Hasilnya tujuh orang pelaku diamankan, bahkan salah seorang pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian.

Para pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor ini, kemudian dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sekadau pada Kamis 8 September 2022.

Dari tujuh orang yang diamankan, dua diantaranya ditahan di Mapolres Sintang, lantaran dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, jajaran Sat Reskrim Polres Sekadau dibantu jajaran Polres Sintang.

“Sindikat pencurian kendaraan bermotor ini beraksi di lima lokasi di Kabupaten Sekadau,” ungkap Kasat Reksrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sekadau, pelaku menjalankan aksinya sejak 14 Agustus hingga 1 September 2022 dan mereka beraksi di tempat dan waktu yang berbeda.

Baca Juga: Curi Tiang Lampu Taman Jembatan Landak, 4 Pelaku Sindikat Pencurian Diamankan Polisi

“Dari tujuh orang yang diamankan, tiga orang diantaranya adalah pemetik motor. Sementara sisanya adalah pembeli atau penadah,” tuturnya.

Adapun ketujuh pelaku itu masing-masing adalah BS, FY, SRM, ZZ, AN, NW, dan KJ. Sementara salah seorang pelaku, berinisial BS yang diduga sebagai otak pelaku, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, lantaran saat hendak diamankan, BS berusaha melarikan diri.

“BS terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas,” ujarnya.

Baca Juga: Sindikat Skimming di Kepri Berhasil Dibekuk, Begini Modusnya

Sementara BS mengaku melakukan pencurian di empat TKP. BS berdalih, jika aksi pencurian itu dilakukannya karena alasan ekonomi.

“Karena susah mencari kerja, makanya saya nekad melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap BS.

Kasus curanmor di wilayah hukum Polres Sekadau memang sempat menjadi sorotan masyarakat, karena dalam waktu beberapa pekan saja, tercatat ada lima kasus curanmor.

Baca Juga: Sindikat Pemalsu SIM di Sulawesi Tenggara Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Namun dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor. ***

 

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler