Awalnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan anak ini, pada Selasa, 5 Januari 2021.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Ketagihan dan 3 Kali Setubuhi Korban
Tak menunggu lama, kasus ini berhasil diunggkap. Kini ketujuh pelaku masih diamankan di Mapolres Ketapang.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***