Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Bayar Rp 4 Juta Sekali Kencan

- 7 Januari 2021, 09:05 WIB
Pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur saat digelandang ke Mapolres Ketapang
Pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur saat digelandang ke Mapolres Ketapang /Rossi Yulizar/WARTA PONTIANAK

Awalnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan anak ini, pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Ketagihan dan 3 Kali Setubuhi Korban

Tak menunggu lama, kasus ini berhasil diunggkap. Kini ketujuh pelaku masih diamankan di Mapolres Ketapang.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah