Pemerintah Ketapang Diminta Tegas Menangani Perdagangan Orang dan Prostitusi Anak

- 7 Januari 2021, 10:00 WIB
Pelaku yang membeli anak di bawah umur untuk disetubuhi/Rossi Yulizar
Pelaku yang membeli anak di bawah umur untuk disetubuhi/Rossi Yulizar /Rossi Yulizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang meminta kepolisian mengusut tuntas kasus prostitusi ini sampai ke akar-akarnya.

Karena, menurut Harlisa, Ketua KPPAD Ketapang, pengawasan di sana masih sangat kurang dan pemerintah setempat pun diminta tegas menyikapinya.

“Menurut saya pengawasan terhadap kasus seperti ini masih sangat kurang di Kabupaten Ketapang,” ujarnya kepada Warta Pontianak, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Carikan Tamu Karena Korban Butuh HP, Mucikari Ay: Mereka Main di Mobil

Maka dari itu, ia meminta kasus prostitusi yang diungkap Sat Reskrim Polres Ketapang pada Rabu, 6 Januari 2021 ini harus didalami oleh aparat kepolisian.

"Saya telah meminta aparat kepolisian untuk terus mengusut kasus ini, untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain yang diperdagangkan oleh para pelaku. Karena kalau kita melihat si pelaku sudah berpengalaman di dunia prostitusi, meski usianya masih cukup belia," tutur Harlisa.

Ia mengatakan, kuat dugaan korban berinisial C memang menjadi incaran dari para muncikari ini. Karena usia korban masih sangat muda dan mudah diperdaya dengan iming-iming sejumlah uang dan handphone.

Baca Juga: Prostitusi Anak Kendawangan! Mucikari Jual Korbannya Bergiliran di Rumah Kosong

"Saya menduga bahwa si pelaku memang mengincar korban untuk diperdagangkan, karena korban masih sangat muda, baru berusia 16 tahun. Sehingga dapat dengan mudah diperdaya dengan iming-iming uang serta handphone baru,” jelasnya.

Harlisa menegaskan, pihaknya memastikan akan memberikan pengawasan dan pendampingan kepada korban.

Baca Juga: KPPAD Apresiasi Keberhasilan Polres Ketapang Mengungkap Kasus Prostitusi Anak

"Kami yang jelas akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai, dan akan memberikan pembinaan serta bimbingan moril kepada korban,” katanya.

Ia pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dalam upaya menekan angka prostitusi di Ketapang. Khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Ketagihan dan 3 Kali Setubuhi Korban

“Saya tekankan ini adalah tugas kita bersama, di mana pemerintah daerah wajib ikut serta dalam menekan perilaku menyimpang seperti perdagangan orang dan prostitusi. Khususnya yang melibatkan anak di bawah umur," tegasnya.

Di sisi lain, AY salah satu muncikari mengakui memang telah menjual korban kepada para pria hidung belang.

Dengan alasan, hal itu atas permintaan korban yang membutuhkan uang untuk membeli handphone.

"Iya, saya yang menjual korban dan mengenalkan kepada pelaku. Semua dilakukan lewat pesan singkat di WA. Setelah korban beberapa kali ke rumah saya untuk minta dicarikan tamu, untuk membeli HP," akunya.

Baca Juga: Teman Jual Teman, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Pelaku dalam Mobil

Kini, keempat muncikari yakni AY, HE, HA dan DA serta tiga pengguna atau pembeli, A, H dan N masih ditahan di Mapolres Ketapang.

Mereka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah