Kepala Imigrasi : Deklarasi Janji Kinerja Jangan Hanya Ucapan

- 10 Maret 2021, 14:17 WIB
Penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Imigrasi Putussibau
Penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Imigrasi Putussibau /Taufik AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kantor Imigrasi Klas III TPI Putussibau melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dikantornya, Rabu 10 Maret 2021.

Deklarasi dimulai dengan pembacaan naskah deklarasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Klas III TPI Putussibau dan penandatanganan fakta integritas oleh para pejabat di lingkup Kantor Imigrasi Putussibau  yang disaksikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Ali Hanafi menyampaikan, deklarasi janji kinerja ini jangan hanya diucapkan, namun bagaimana hal ini bisa diimplementasikan di masyarakat.

"Saya minta ini tidak hanya diucapkan namun diimplementasikan dalam perjanjian kinerja tahun 2021. Karena perjalanan masih panjang dan semoga kita mampu bergandengan tangan dalam menghadapi segala rintangan," katanya, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu

Ali mengatakan, deklarasi janji kinerja ini menjadi pondasi dasar dalam bekerja, tentunya bekerja secara profesional akuntabel,  transparan dan inovatif serta sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan target kinerja yang telah disepakati secara tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kita harus dapat memberikan pelayanan terbaik dan sepenuh hati bagi masyarakat mengembangkan potensi diri untuk mewujudkan ASN Kementerian hukum dan HAM terampil dinamis dan melalui implementasi ini kita juga dapat mengembangkan dan kolaborasi serta menjadi perekat pemersatu bangsa dalam bingkai 4 pilar kebangsaan," ujarnya.

Begitu juga dengan pencanangan zona integritas dan penandatangan pakta integritas kata Ali, adalah bagian dari mewujudkan kementerian hukum dan HAM untuk berintegrasi dan bersih dari korupsi sebagai perwujudan dalam menciptakan satuan kerja wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp500 Juta Lebih, Terdakwa Korupsi Divonis Setahun, Kajari Tobasa: Banding!

Sementara Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan, keberhasilan suatu pembangunan ditentukan kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi.

"Untuk kita ketahui bersama zona integritas adalah yang diberikan kepada instansi pemerintah dan caranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelas Wabup.

Wakil Bupati mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.

Baca Juga: KPK Janji Seret Pihak Lain yang Terlibat Dugaan Korupsi Gubernur Sulsel

"Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang dimandatkan oleh Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi," tutupnya.  ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah