Imbas Kasus Arwana, Sejumlah Pejabat Dinas Perikanan Tidak Siap Jadi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

- 18 Maret 2021, 14:13 WIB
Ikan Arwana
Ikan Arwana /zoosnow/ Pixabay/Pixabay

Sementara itu Rudi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kapuas Hulu menyampaikan, untuk masalah adanya pejabat struktural di Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang  menolak menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2021, pihaknya ada menerima surat pengunduran staf perikanan untuk menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa.

"Kalau tidak salah ada 5 orang yang mengundurkan diri. Namun masalah ini sudah diatasi oleh kepala dinas perikanan sendiri dan kita tunggu perkembangannya," ujarnya.

Rudi mengatakan, dirinya enggan mau ikut campur urusan internal dinas lain. Dirinya berharap masalah ini dapat diselesaikan.

"Kita sudah memikirkan bagaimana masalah - masalah terkait dengan pejabat pengadaan barang dan jasa ini tidak terjadi seperti ini lagi kedepannya," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Tipikor Pengadaan Ikan Arwana, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

Sementara itu Roni Januardi Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu saat ditemui enggan berkomentar soal sejumlah pejabat struktural di Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang menolak menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Perlu diketahui pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp1,113 miliar.

Berdasarkan data yang ada dari berbagai pihak, dalam pengadaan ikan Arwana tersebut pihak perusahaan pelaksana membeli ikan di salah satu pengusaha ikan Arwana di Pontianak dengan harga jauh lebih murah dari harga satuan yang di tetapkan pada anggaran tersebut.

Baca Juga: Drummer Arwana: Jangan Menganaktirikan Seniman

Tidak hanya dugaan Tipikor, pada pengadaan ikan di Dinas Perikanan Kapuas Hulu juga ada dugaan Pungli untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak perusahaan pelaksana. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah