Selama Sebulan, Polres Singkawang Berhasil Tangkap 8 Orang Terkait Narkoba

- 23 Maret 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /ANTARA

WARTA PONTIANAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 8 tersangka bandar sabu yang kerap meresahkan warga kota Singkawang.

Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu Kunjungi 4 Polsek, Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Kedelapan tersangka masing masing berinisial JK, MT, DS, HO, BC, SM, RC dan SDP. Ke delapan tersangka ini di amankan berdasarkan 7 lapotan (LP) dan dari 7 LP polisi berhasil mengamankan 8 tersangka Pengedar narkotika jenis Sabu.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Narkoba IPTU Jumari mengatakan jika 8 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari tanggal 1 Maret hingga 23 Maret 2021.

"Dari kurun waktu kurang lebih satu bulan kita berhasil mengamankan 8 tersangka pengedar sabu yang berdasarkan 7 laporan Polisi," ujar Jumari saat menggelar pers Rilis di mapolres Singkawang selasa 23 Maret 2021.

Lebih lanjut Jumari mengatakan, dari 8 tersangka yang diamankan di beberapa lokasi berbeda, polisi mengamankan total barang bukti 24,11 gram sabu.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba di Dalam Lapas dan Rutan, Satops Patnal Dikukuhkan

"Dari 8 tersangka yang diamankan kami mengamankan 64 paket. Dan total barang bukti sabu sebanyak 24.11 gram dan sebuah Bong, pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 241 orang dengan asumsi 1 gram dapat digunakan 10 orang," katanya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolre Singkawang.

"Delapan tersangka di ancam dengan UU Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .

Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: 107 Warga Binaan dan 27 Petugas Lapas Klas II A Pontianak Negatif Narkoba

Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. *** 

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x