Baca Juga: Sengkarut Tanah Perumahan Mega Lavender Desa Kapur, Ahli Waris: Tak Ada Masalah, Ibu Kami yang Jual!
“Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan,” tutupnya. ***