PT AMS Diduga Serobot Tanah Warga

- 21 Juni 2021, 11:09 WIB
Pertemuan antara warga Desa Ranyai dengan pihak Perusahaan PT AMS belum lama ini
Pertemuan antara warga Desa Ranyai dengan pihak Perusahaan PT AMS belum lama ini /Istimewa /

“Tentu tidak. Sebab banyak tanah warga yang masuk HGU. Yang pasti dari sejak awal PT. AMS masuk desa saya, saya tidak pernah yang namanya menyerahkan satu centi pun tanah saya ke PT AMS," ucapnya.

Baca Juga: Wamen ATR akan Bagikan 515 Sertifikat Redistribusi Tanah Kapuas Hulu  

Penolakan HGU yang dilakukan kata Thomas, saat pertama kali PT AMS masuk, karena memang tidak semua masyarakat yang menyerahkan saat PT AMS mencari lahan di desa Ranyai Hilir itu.

"Sudah beberapa kali kami melakukan pertemuan agar masyarakat yang memang tidak mau menyerahkan jangan dipaksakan," ujarnya.

Sementara lahan miliknya terdapat dua hektar lebih yang masuk HGU.

" Ini terjadi menurut saya karena pihak PT AMS saat membuat peta HGU tanpa izin memasukan tanah kami ke dalam peta HGU," kesalnya.

Baca Juga: 27 Pelaku Usaha IKM di Kapuas Hulu akan Terima Sertifikat Halal

Thomas mengatakan, pihak perusahaan dapat dikatakan menyerobot tanah warga, karena dirinya memang tak mau menyerahkan tanah.

Ditambahkannya pula, untuk jumlah warga yang setuju atau menyerahkan lahan kepada PT AMS, dirinya tidak tahu. Namun untuk data terakhir yang tidak mau menyerahkan lahannya ada di Desa Ranyai Hilir.

"Kalau pihak kecamatan tidak ada. Kalau dari desa mereka sudah beberapa kali mencoba memediasi kami, tapi dari pihak PT AMS selalu tidak ada penyelesaian dan tidak pernah mau melepaskan tanah kami dari HGU," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah