Berkaitan berapa luas lahan masyarakat yang masuk dalam HGU PT AMS, dirinya kurang mengetahui. Namun untuk penyerahan lahan masyarakat, tidak semua menyerahkan.
"Informasi ini saya ketahui dari warga," ucapnya.
Baca Juga: Penerapan Sertifikat Elektronik di Kawasan Pesisir Memiliki Risiko
Masuknya tanah warga dalam HGU PT AMS diketahui ketika masyarakat hendak membuat sertifikat PRONA pada tahun 2020.
"Masyarakat baru sadar kalau tanah nya tidak bisa dibuat sertifikat, karena termasuk lahan HGU," ucapnya.
Ditambahkannya, pertemuan dengan pihak perusaahan pun sudah dilakukan. Namun saat itu perusahaan minta untuk menyurati BPN.
"Sampai sekarang tidak ada jawaban," kata Kades Ranyai.
Baca Juga: Gus Menteri Bagi-bagi 1000 Sertifikat Tanah di Sulawesi Barat, Cek Daftar Penerimanya di sini
Feronika pun berharap agar perusahaan dapat bertanggung jawab atas masalah HGU ini, sehingga masyarakatnya memiliki hak secara penuh dan diakui dalam kepemilikan tanah secara sah di negara dan dapat diterbitkan sertifikatnya.
"Untuk Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, saya meminta perannya dalam menyelesaikan permasalahan ini," tutupnya.