PT AMS Diduga Serobot Tanah Warga

- 21 Juni 2021, 11:09 WIB
Pertemuan antara warga Desa Ranyai dengan pihak Perusahaan PT AMS belum lama ini
Pertemuan antara warga Desa Ranyai dengan pihak Perusahaan PT AMS belum lama ini /Istimewa /

WARTA PONTIANAK – Tidak bisa diprosesnya sertifikat warga Desa Ranyai, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu diduga kuat terjadi penyerobotan lahan. Hal ini diungkapkan oleh Thomas Yusuf salah satu pemilik lahan kepada wartawan saat diwawancarai melalui WhatsApp, Minggu 20 Juni 2021.

Thomas menjelaskan dirinya yang tidak bisa membuat sertifikat tanah atas lahan miliknya. Di mana menurutnya peta HGU ditentukan oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

"Saya tidak pernah tahu kalau tanah saya masuk dalam HGU PT AMS, karena saya tidak pernah merasa menyerahkan tanah saya ke  perusahaan Sawit PT AMS ," katanya.

Thomas mengklaim jika lahan miliknya memiliki S-K-T dan tanah miliknya merupakan hasil pembagian sebagai masyarakat saat ada kegiatan perkebunan karet dari Dinas Perkebunan sekitar tahun 90-an.

"Semua masyarakat mendapatkan pembagian lokasi untuk menanam karet saat itu," tuturnya.

Baca Juga: Warga Kapuas Hulu Sulit Buat Sertifikat Gegara HGU PT AMS

Namun kata Thomas, saat dirinya hendak membuat sertifikat gratis pada tahun lalu, ketika petugas BPN turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran, BPN menyatakan tanahnya sudah masuk HGU PT. AMS, sehingga sertifkat atas lahannya tidak dibisa diterbitkan.

"Bukti kuatnya adalah semua masyarakat di Ranyai Hilir mengetahui jika itu merupakan tanah pembagian untuk bapak saya dan sudah diserahkan orang tua ke saya," jelasnya.

Thomas menjelaskan  jika ditanya apakah hanya tanah miliknya saja yang masuk HGU?

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x