Lanjut Fika, jika dalam waktu 7 hari tidak ada menyatakan banding, maka putusan tersebut murni dan terdakwa langsung menjalani hukumannya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Illegal Logging Minta Pelaku Lainnya Juga Ditangkap
"Putusan langsung inckracht jika tidak ada upaya hukum lagi dari kedua belah pihak (JPU dan terdakwa,red)," katanya.
Sepanjang tahun 2021, ditambahkan Fika ini adalah sidang pertama dalam kasus ilegal loging atau penebangan liar.
"Baru pertama kali ini, sebelum-sebelumnya pada tahun ini tidak ada. Untuk barang bukti sendiri yakni berupa 75 kayu jenis meranti sudah disita dan dirampas untuk negara," tutupnya. ***