Berdasarkan keterangan ahli Eni Ratnawati dari Balai KSDA Kalbar, kerugian Negara yang disebabkan oleh perdagangan satwa liar dilindungi tidak ternilai, karena satwa liar memang tidak ternilai secara ekonomi dan ekologis berdasarkan peran dan fungsinya di alam.
Baca Juga: 2 Terdakwa Penjual 14 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Selain itu, selama ini tidak ada angka acuan yang ilmiah dan resmi dalam penegakan hukumnya, tetapi hanya harga pasaran dan tidak setara dengan kerugian ekologis yang diakibatkan dari perdagangan satwa liar tersebut. ***