Terdakwa Penjual Burung Beo Divonis 10 Bulan Penjara dan denda Rp20 Juta

- 15 Juni 2022, 16:26 WIB
Burung Beo yang dijual belikan oleh terdakwa
Burung Beo yang dijual belikan oleh terdakwa /BKSDA Kalbar/

Berdasarkan keterangan ahli Eni Ratnawati dari Balai KSDA Kalbar, kerugian Negara yang disebabkan oleh perdagangan satwa liar dilindungi tidak ternilai, karena satwa liar memang tidak ternilai secara ekonomi dan ekologis berdasarkan peran dan fungsinya di alam.

Baca Juga: 2 Terdakwa Penjual 14 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Selain itu, selama ini tidak ada angka acuan yang ilmiah dan resmi dalam penegakan hukumnya, tetapi hanya harga pasaran dan tidak setara dengan kerugian ekologis yang diakibatkan dari perdagangan satwa liar tersebut. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x