Bebaskan Pencuri dari Hukuman Melalui Restorative Justice, Gilang Bisa Dampingi Istri Melahirkan

- 26 Agustus 2022, 13:59 WIB
Kajari Pontianak didampingi Kasi Intel Kejari Pontianak, menyerahkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan kepada Gilang
Kajari Pontianak didampingi Kasi Intel Kejari Pontianak, menyerahkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan kepada Gilang /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Namun, Wahyudi juga mengingatkan kepada Gilang untuk tidak melakukan aksi serupa Kembali, karena jika yang bersangkutan kembali melakukan aksi serupa, maka keadilan restorative akan gugur bahkan hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman.

Sementara Gilang sendiri mengucapkan terima kasih kepada korban yang telah memaafkan perbuatannya yang menyimpang. Terlebih dirinya akan bebas dari tuntutan dan kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan

“Saya bertrima kasih kepada korban yang telah memaafkan dan kejaksaan yang telah memfasilitasi untuk restorative justice. Sehingga saya bisa kembali melihat orang tua dan mendampingi istri untuk persalinan anak pertama,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x