WARTA PONTIANAK - Sebuah eksavator bermerk Sumitomo SH 130 LF yang diduga bantuan dari Kementrian Perikanan, baru-baru ini diduga digunakan untuk mengerjakan proyek normalisasi saluran Jalan Parit Timur, TR 9, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir. Namun menurut keterangan dari Polsek Simpang Hilir, hal tersebut masih dalam tahap klarifikasi beberapa pihak terkait.
Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Dede Saepul Mikdar, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman, yang diawali dengan proses klarifikasi.
"Kita masih dalam tahapan klarifikasi pihak pihak terkait, baru sampai situ sih, karena itu nanti untuk dijadikan bahan untuk gelar nanti, jadi kalau sudah lengkap, baru kita gelar nanti di Polres," ucapnya Rabu 6 September 2023.
Ia juga lantas menjelaskan bahwa saat ini masih belum diterbitkannya LP terkait perihal tersebut, dan saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.
"Ya untuk sementara kan belum terbit LP masih dugaan, kan kita belum menggelar jadi belum bisa kita tentukan itu pidana atau tidak, kan kita harus menggelar dulu nanti, kita lengkapi dulu penyelidikannya, nanti setelah lengkap, baru kita gelar di Polres," jelasnya.
Baca Juga: Hukuman Korupsi Mantan Perdana Menteri Imran Khan Ditangguhkan Pengadilan Pakistan
Ia kemudian menyebutkan pihak-pihak yang telah dilakukan klarifikasi.
"Yang sudah kita klarifikasi itu kontraktor, terus dari pihak DKP, sudah kita layangkan surat klarifikasi, namun pak kadisnya masih minta waktu, sedangkan koperasi belum kami layangkan surat klarifikasi karena kita satu-satu, kan tidak mungkin kita berbarengan," ucapnya.
Saat akan dikonfirmasi terkait perihal tersebut, pihak Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) belum ingin memberikan komentar. ***