Langgar Aturan, Puluhan APK Milik Caleg Ditertibkan Bawaslu Kayong Utara

- 21 Desember 2023, 18:26 WIB
Ketua Komisioner Bawaslu Kayong Utara, saat menertibkan Baleho calek yang melanggar aturan.
Ketua Komisioner Bawaslu Kayong Utara, saat menertibkan Baleho calek yang melanggar aturan. /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai Calon Legeslatif (Caleg), ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara, beserta tim eksteranal, TNI, Polri, PKSDM, Diskominfo dan unsur lainnya, yang dimulai dari Simpang Siduk, Kecamatan Sukadana sampai ke Kecamatan Seponti.

Dari hasil monitoring tersebut, pihak Bawaslu mengamankan beberapa APK yang terpasang di tempat - tempat yang dilarang sesuai PKPU No 15 Tahun 2023, Peraturan KPU No. 115 Tahun 2023, serta Surat Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor: 452/Kesbangpol-II.A/X/2023.

Salah satu APK yang banyak diamankan ialah spanduk atau baliho para caleg yang terpasang di pohon - pohon sepanjang jalan protokol dan spanduk atau baleho yang terpasang di dekat traffic light.

"Hasil monitoring ini, kita mendapati beberapa alat kampanye yang terpasang di tempat - tempat yang dilarang. Dan ini yang kita tertibkan dan aturan ini sudah kita sosialisasikan kepada partai - partai politik," ungkap Ketua Bawaslu Kayong Utara, Kosasih, Kamis 21 Desember 2023.

Selain itu, Kosasih mengajak para peserta pemilu untuk dapat mematuhi aturan yang tertuang di  peraturan PKPU No 15 Tahun 2023, Peraturan KPU No. 115 Tahun 2023, Serta Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor: 452/Kesbangpol-II.A/X/2023.

Baca Juga: Sebanyak 67 APK Yang Melanggar Aturan Ditertibkan Bawaslu Sanggau

Karena menurutnya dengan keterbatasan personil dan luas wilayah yang ada, sangat menyulitkan pihaknya untuk menjangkau APK - APK yang tersebar di 6 Kecamatan tersebut.

"Kita minta kesadaran pada seluruh pihak. Karena terus terang, dengan luasan wilayah yang ada tentu tidak mungkin dapat terawasi kita, jadi kita meminta semua pihak dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini," ucapnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x