Hingga saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan seperti dua paket klips transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, alat hisap sabu atau Bong, uang tunai sebesar Rp210.000, pipet plastik yang di gunakan sebagai sendok sabu, dan dua buah handphone.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***