Tagih Hutang, Seorang Debt Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

- 22 Juni 2024, 16:08 WIB
Pelaku saat diperiksa oleh anggota Polisi
Pelaku saat diperiksa oleh anggota Polisi /HMS/

"Atas kejadian itu korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang," ujarnya.

Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Anggota KKB Yang Jadi Pelaku Penembakan di Yahukimo Diburu Satgas Ops Damai Cartenz

Pelaku juga dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah