Seorang Anak Tewas Dicelurit oleh 3 Orang usai Saling Ejek di Instagram

26 November 2020, 17:23 WIB
lustrasi pembunuhan / /Pixabay/PublicDomainPictures//

WARTA PONTIANAK - Satu dari tiga orang pelaku kekerasan terhadap seorang anak hingga tewas berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial B, berusia 13 tahun, dan putus sekolah, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pertikaian diawali dari saling ejek di media sosial.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan bahwa peristiwa tragis itu berawal dari saling ejek di media sosial Instagram antara kelompok Stame dengan kelompok RTB.

Kedua kelompok tersebut menyampaikan janji untuk mengadakan pertemuan di Jalan Perjuangan RT16 RW07, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Anak-anak Dilibatkan Dalam Upaya Pembunuhan di Kramat Jati Jakarta

Lebih lanjut, Sudjarwoko menyampaikan bahwa kala berada di TKP, korban datang bersama dengan dua orang temannya, sedangkan kelompok pelaku lebih banyak sekira 10 orang.

“Melihat kelompok lawan banyak korban dan temannya melarikan diri namun setelah melihat korban lari pelaku B melempar kayu balok ke arah kaki korban hingga korban terjatuh dengan posisi tertelungkup,” kata Sudjarwoko.

Tersangka B langsung membacok punggung korban menggunakan sebilah celurit yang memang sudah dibawanya," katanya menambahkan.

Dikatakan Sudjarwoko, bahwa kala punggung korban luka oleh celurit, pelaku B menghentikan aksinya.

Baca Juga: Buron 20 Hari, Dua Bersaudara Pelaku Pembunuhan Sadis di Palembang Akhirnya Ditangkap

“Dan, celurit itu mengenai punggung sehingga korban berteriak ‘Ampun bang….ampun bang’. Selanjutnya setelah mendengar kata-kata tersebut pelaku B berhenti melakukan perbuatannya yang kemudian korban lari kembali,” kata Sudjarwoko.

Lebih lanjut, Sudjarwoko mengatakan bahwa, pelaku D (DPO) mengambil celurit yang tengah digenggam oleh pelaku B.

Kemudian, mengejar korban kembali serta membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan telapak tangan kiri korban.

Namun, pelaku B melarikan diri setelah melihat warga sekitar mulai ramai.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat

“Dengan kejadian tersebut korban oleh warga dibawa ke RS Koja guna mendapatkan perawatan medis dan selama dalam penangan medis korban meninggal dunia,” kata Sudjarwoko.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler