Posting Gaji di Medsos, Guru Honorer Dipecat Setelah 16 Tahun Mengajar

12 Februari 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi guru honorer /Pixabay/mohamed_hassan/.*/Pixabay/mohamed_hassan

WARTA PONTIANAK - Hervina, seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipecat oleh kepala sekolah tempat ia mengajar karena mengunggah foto gaji yang ia terima sebesar Rp 700 ribu ke media sosial.

Pemecatan Hervina pun mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Baca Juga: Cek Cara Dapatkan BST Rp1,2 Juta di Februari ini

Najamudin mengatakan prihatin dengan nasib yang dialami oleh Hervina. Padahal, hal tersebut hanya lantaran mengunggah rincian gajinya (bersumber dari dana BOS) disehelai kertas sebesar Rp700 ribu selama 4 bulan.

"Saya mendukung langkah komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah ini, dan saya yakin Bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini," tambah senator muda dari Provinsi Bengkulu tersebut.

Najamudin melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa mengenai kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka bahkan selalu menjadi wacana yang di aspirasi kan selama ini.

Berkaitan dengan isu guru honorer, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Guru Honorer Mengajar 16 Tahun Dipecat karena Posting Gaji, Wakil Ketua DPD Buka Suara" Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Diduga Kumpul Kebo di Kamar Hotel, 4 Orang Postif Narkoba Diamankan, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur

"Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta", tambahnya.

Senator termuda dalam unsur pimpinan DPD RI ini juga mengharapkan agar Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru diluar PNS.

Menurut data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta Guru. Angka tersebut diluar Guru yang berstatus PNS. Pertumbuhan jumlah ASN Guru hanya sekitar dua persen per tahun.

Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN' yang tersedia di Sekolah negeri. Dan jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.

Baca Juga: Ini Pesan Sultan Pontianak, Jika Melanggar Aturan dari Pemerintah

"Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita dimasa yang akan datang, dan pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar. Maka kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud untuk menseleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun ini (2021). Sebab rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer", ujarnya.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler