BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan, Begini Penjelasan Menaker Ida

- 12 Februari 2021, 10:18 WIB
bpsj ketenagakerjaan.
bpsj ketenagakerjaan. /Twitter.com/@BPJS Ketenagakerjaan

WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan jika kondisi ekonomi nasional masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk memberikan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah mesti melihat bagaimana kondisi ekonomi nasional di tahun 2021.

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar.

Namun, Ida Fauziyah juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini, pemerintah belum berencana untuk memberikan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak dianggarkan di dalam APBN 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Dilanjutkan Dapat Pulihkan Ekonomi Nasional, Ini Penjelasan Peneliti

Namun, sebagai gantinya, pemerintah akan membantu pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta dan belum mendapatkan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai macam program yang sudah dicanangkan di tahun ini.

"Sebagai kementerian yang berperan sentral untuk mempersiapkan SDM yang unggul, Kemementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menjalin sinergi, agar dapat berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri (DUDI)," ujar Ida Fauziyah.

Sebagaimana diketahui, menurut data Kemnaker bahwa proses penyaluran BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh di tahun 2020 mencapai 98,91 persen, dengan total realisasi anggaran BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Jadi Dihapus Pemerintah, Setiap Karyawan Dapat Rp6 Juta

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x