WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada pekerja/ karyawan atau buruh pada tahun 2021
Daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji nantinya akan diberikan kepada pekerja yang belum menerimanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, telah mengusulkan anggaran dana sisa pembayaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji untuk pekerja yang belum menerimanya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.
Adapun, daftar penerima akan menyasar ke penerima gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2.
Kemnaker mencatat daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini terbatas, dan hanya berjumlah 294.160 pekerja.
Penyaluran dilakukan secara terbatas ke pekerja, dikarenakan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan pemerintah ke dalam APBN 2021.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu total ada 12.403.896 pekerja yang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dengan rata-rata gaji berkisar Rp3,12 juta.
Adapun rinciannya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer ke Ratusan Ribu Rekening di Tahun 2021
Sementara, gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.
Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir tahun 2020 total anggaran yang telah terserap adalah sebesar Rp29,4 triliun.***