Tak Hanya 14 Ruko, Tanah Adhi Purnomo di Meral dan Kepri Ikut Disita KPK

19 Maret 2024, 15:35 WIB
Tak Hanya 14 Ruko, Tanah Adhi Purnomo di Meral dan Kepri Ikut Disita KPK /

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 5.911 meter persegi milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Adhi Purnomo. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan Tim kembali melakukan penyitaan. Yakni aset-aset lain yang diduga milik tersangka Adhi Purnomo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga: Uang Cicilan Eks Walkot Banjar Disetorkan KPK ke Kas Negara

Tanah tersebut berlokasi di lokasi berbeda, berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2," ungkapnya.

Dikatakan Ali, penelusuran aset-aset lain masih akan terus dilakukan. Penelusuran aset dilakukan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng peran aktif Tim Aset Tracing. Dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," paparnya.

KPK lebih dulu menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi. Berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Selain itu, satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kemudian, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang. Selain aset tanah, KPK juga menyita kendaraan.

Baca Juga: Dugaan Kasus Investasi Fiktif, Dirut PT Taspen Nonaktif Antonius Kosasih akan Dipanggil KPK

Saat ini, AP tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang terakhir beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler