Wakil Ketua MPR ini juga menambahkan bahwa jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian KKP maka partai akan memberi sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," tuturnya.
Baca Juga: Buron 1 Hari, Dua Tersangka dalam Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK
Dikabarkan sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak dalam eskpor benih lobster yang buron telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicaa KPK Ali Fikri melalui sebuah keterangan persa pada Kamis 26 November 2020.
Ali mengungkapkan jika dua tersangka yakni staf khusu Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekertaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin (AM), telah secara kooperatif menyerahkan diri ke KPK pukul 12.00 WIB.***