Polda Metro Jaya Ringkus 8 Orang Pemalsu Sertifikat Tanah Senilai Rp 6 M, 1 Pelaku Menderita Stroke

- 5 Desember 2020, 09:29 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

"Intinya tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban dan baru sadar setelah menempuh beberapa tahun ke depan. Hingga timbul banyak kasus perdata di BPN dan pengadilan akibat beberapa modus operandi yang tidak disadari," tutur Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang UU ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x