PWI Pusat Dorong Wartawan untuk Investigasi Kasus Kematian Laskar FPI

- 9 Desember 2020, 17:23 WIB
ILUSTRASI wartawan, jurnalis dan pemberitaan.
ILUSTRASI wartawan, jurnalis dan pemberitaan. /PIXABAY/

WARTA PONTIANAK - Penelusuran dan investigasi bagi wartawan untuk mengungkapkan kasus kematian beberapa anggota laskar FPI mendapat dorongan dari Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat. 

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, menegaskan Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan itu untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara polisi dengan anggota-anggota FPI.

“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” kata dia seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Pemakaman 5 Anggota Laskar FPI di Megamendung Bogor Berlangsung Tertib

Langkah wartawan untuk mengungkapkan kasus di tol Cikampek itu bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Semangat kita menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik dan kode prilaku wartawan,” kata anggota Dewan Kehormatan PWI, Asro Kamal Rokan, menambahkan.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Tri Agung, menjelaskan dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”, dua guru jurnalislistik, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi seorang wartawan.

Elemen itu pada perkembangannya bertambah menjadi 10, dengan masuknya jurnalisme warga. Namun, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.

Baca Juga: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI Ditangani Tim Divisi Propam Mabes Polri

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x