7. Tunggu Tim Verifikator periksa dokumen yang telah diisi
8. Apabila lolos, palamar akan memperoleh Kartu Ujian untuk mengikuti tahapan seleksi sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Desember 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo meminta agar instansi terkait memastikan skema kebijakan dan peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” tegas Presiden Joko Widodo dalam acara puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Dibuka
Presiden juga berharap PPPK dapat diterima semua kalangan serta dapat menjadi salah satu instrument kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.***(Mufit Apriliani/Berita DIY)